Polisi Musnahkan Hampir Satu Kuintal Narkoba di Jakbar

26 October 2023 - 13:15 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kepolisian memusnahkan hampir satu kuintal narkoba yang terdiri atas 7,5 Kg sabu-sabu, 87 Kg ganja dan 1.090 butir pil ekstasi yang disita dari tujuh sindikat barang haram tersebut. Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakbar pada periode Juli-September 2023.

"Ada beberapa TKP dan juga kasus pengungkapan. Yang pertama, TKP di Tegal Alur, Kalideres, dengan barang bukti sebanyak delapan paket pil ekstasi sebanyak 1.090 butir dan tersangka EP," jelas Kapolres Metro Jakbar dilansir dari Antara, Rabu (25/10/23).

Kasus kedua di TKP Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti empat paket sabu berat kotor satu kilogram dan tersangka S, A dan W.

"Kemudian kasus ketiga TKP-nya juga di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti 15 paket sabu dengan berat dua kilogram dan tersangka TBM, MR dan W," jelasnya lebih lanjut.

Kasus keempat di Komplek Permata di Kampung Ambon.

"Ini barang buktinya satu paket sabu dengan berat satu kilogram dan tersangka WH," tambahnya.

Baca Juga:  Dugaan Pemerasan SYL, Penyidik Polda Metro Jaya Sita Dokumen KPK

Kasus kelima, di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan barang bukti empat paket sabu seberat dua kilogram dan tersangka AN dan AM.

"Kemudian yang keenam, TKP-nya wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1,5 kilogram dan tersangka AZ, AF dan I," sambungnya.

Ketujuh, TKP di Rest Area KM 45 Tol Merak Jakarta di Balaraja Tangerang, Provinsi Banten, dengan barang bukti 87 paket ganja seberat 87 kilogram dan tersangka S dan MF.

Kapolres menambahkan bahwa total ada 15 tersangka dari tujuh sindikat diamankan dalam pengungkapan dan hampir semuanya berperan sebagai kurir. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator yang bersuhu tinggi sehingga barang bukti narkoba ini benar-benar habis terbakar tanpa sisa serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat lainnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa ada beberapa modus operandi penyebaran narkotika tersebut, di antaranya adalah melalui jaringan antarprovinsi, disamarkan di dalam tas, disimpan di dalam rumah dan menggunakan kendaraan truk ekspedisi.

"Pengungkapan ini sudah menyelamatkan sekitar 212.590 jiwa," tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment