www.tribratanews.com - Aceh Timur. Kepolisian Resor Aceh Timur menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 133 Kg yang dilaksanakan di Mako Polres Aceh Timur, Rabu (15/12/2021).
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut diantaranya Asisten I Setdakab Aceh Timur Syahrizal Fauzi, SSTP., M.AP., Kasdim Mayor Kav. Dani Saputra, S.AP., Kajari Aceh Timur Semeru, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Idi Apri Yanti, S.H., M.H., Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan, S.I.K., Ketua MPU yang diwakili oleh Tgk. Safruddin., Ketua LAN Yusmaidi, SE, dan sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K., menagatakan bahwa sebanyak 133 kg sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada, 3 Desember 2024 yang lalu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pemusnahan Narkotika jenis sabu ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2, serta penetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur nomor B-25601-1.22/Enz.1/12/2021.
"Barang haram ini diseludupkan dari Malaysia, yang rencananya akan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Namun, sambungnya, hal tersebut terlebih dahulu tercium oleh petugas, sehingga tersangka berinisial BL (41) langsung diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 133 kg. Jumlah narkotika yang berhasil diungkap kali ini sangat besar. Kita tidak dapat membayangkan berapa banyak jiwa generasi muda yang akan hancur kalau saja barang haram tersebut berhasil diedar oleh pelaku. Pengungkapan kali ini tergolong besar. Kalau dipasarkan harganya mencapai Rp150 Miliyar, setidaknya dengan pengungkapan kasus ini kita dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak 666.500,” tambah Kapolres Aceh Timur.
"Untuk itu saya juga memohon dukungan dari semua pihak untuk memberantas peredaran narkotika yang sudah sangat meresahkan, serta berharap kepada Pemkab Aceh Timur agar memberikan materi tentang bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan formal maupun non formal. Marilah kita bersama-sama memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Timur, dengan komitmen menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas Kapolres Aceh Timur.