www.tribratanews.com - Polres Metro Jakarta Pusat musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 kg di Lapangan Merah Polres, Rabu (27/7/22).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Komarudin, menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan barang bukti hasil dari kasus peredaran sebelumnya, yang mana kasus pertama berawal dari penangkapan di parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (6/7/22) dan dilakukan pengembangan di Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara pada Selasa (12/7/22).
“Peredaran ini diketahui dari pengungkapan kasus sebelumnya kemudian berkembang di halaman parkir bandara Soekarno Hatta sampai dengan pengungkapan di lakukan Medan Sumatera Utara,” jelas Kapolres.
Secara simbolis, dilakukan pemusnahan sebanyak satu bungkus 1 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china berwarna hijau dan kemudian barang bukti yang tersisa akan dibawa dan dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
“Pada hari ini akan kita musnahkan 23 bungkus plastik teh China warna hijau dengan total berat bruto 22.890 gram, nanti secara simbolis akan kita musnahkan di sini, nanti selebihnya akan kita bawa ke RSPAD Gatot Subroto," terang Kapolres.
Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 23 Kg jika dirupiahkan kurang lebih Rp30.8 miliar. “Barang bukti setara dengan 30.8 miliar rupiah,” jelas Kombes. Pol. Komarudin.