Tribratanews.tribratanews.com - Pekanbaru. Barang bukti 13,26 kg sabu dan 269 butir ekstasi dimusnahkan Polda Riau di Pekanbaru, dari enam kasus dengan 15 tersangka yang berhasil diungkap belum lama ini.
“Salah satu tersangka dari perkara ini merupakan sipir di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapas) Rumbai, Pekanbaru, berinisial IS. Modus operandi yang dilakukan tersangka masih modus lama. Ada jaringan internasional, kemudian dikendalikan oleh orang dalam lapas," jelas Wakapolda Riau Brigjen. Pol. Drs. Kasihan Rahmadi, S.H., M.H., dilansir dari laman antaranews, Selasa (23/5/23).
Baca Juga: Menag Yaqut Larang Jamaah Haji Bawa Atribut Politik dan Organisasi selama Ibadah
Brigjen. Pol. Kasihan Rahmadi mengatakan, oknum sipir IS berperan sebagai penjemput setelah masuknya obat terlarang dari Malaysia ke Indonesia. Tak sendiri, ia mengajak saudaranya HO. IS lah yang mengamankan sabu tersebut sebelum dikirim ke luar Provinsi Riau.
“Faktor geografis Riau menjadi tempat yang strategis untuk pelaku tak bertanggung jawab untuk mencari celah tempat masuknya narkoba. Polda Riau telah melakukan berbagai upaya dari pemantauan da pengawasan. Kami juga telah memberikan atensi di daerah rawan,” ungkap Wakapolda.
(bg/pr/um)