Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan kedua kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Pemanggilan itu terkait dugaan pertemuan dengan pihak berperkara, di mana dilarang dalam Undang-Undang.
"Pagi ini dan memohon penundaan klarifikasi pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024. Terkait permohonan penundaan jadwal klarifiasi yang dimohonkan, penyelidik kembali pagi ini telah mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada Sdr. Alexander Marwata," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Polz Ade Safri dalam keterangan resminya, Jumat (11/10/24).
Ia menjelaskan, surat panggilan juga telah dikirimkan kepada salah satu pegawai KPK yang seharusnya menjalani pemeriksaan hari ini, namun meminta penundaan. Alex dan satu saksi lainnya itu akan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB di ruang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1.
"Sedangkan satu orang saksi dari pegawai KPK di-schedul-kan perrmintaan keterangannya pada pukul 13.00 WIB siang ini," ungkapnya.
Diketahui, Alexander Marwata seharusnya menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, ia meminta pengunduran karena ada dinas luar kota.
(ay/hn/nm)