Tribratanews.tribratanews.com - Bengkulu. Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu beserta jajaran telah melakukan pengungkapan 19 kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang terjadi di sejumlah wilayah di Bengkulu.
Pada pengungkapan 19 kasus TPPO tersebut, Polda dan jajaran telah menyelamatkan 36 korban yang berada di delapan wilayah Bengkulu.
"Selama gelaran operasi tindak pidana penjualan orang sampai 30 Juni 2023, Polda Bengkulu dan jajaran telah mengungkap 19 kasus TPPO," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Anuardi, S.I.K., M.Si., seperti yang dilansir Antaranews, Selasa (11/7/23).
Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Pengiriman 33 Tenaga Kerja Ilegal, Amankan 15 Balita
Kombes. Pol. Anuardi menyebutkan, rincian pengungkapan kasus TPPO terdiri Polda Bengkulu satu kasus, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu satu kasus, Polres Rejang Lebong tiga kasus. Kemudian Polres Lebong dua kasus, Polres Kepahiang satu kasus, Polres Seluma dua kasus, Polres Kaur dua kasus, Polres Bengkulu Tengah dua Kasus dan Polres Bengkulu Selatan satu kasus.
"Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Polda Bengkulu dan jajaran akan terus melakukan pengungkapan TPPO di Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Anuardi mengatakan pelaksanaan operasi TPPO merupakan operasi terpusat di seluruh Indonesia mulai tingkat Mabes, Polda, Polres hingga Polsek.
Dari 36 orang korban yang diselamatkan pada kasus TPPO tersebut memiliki modus yang beragam seperti akan dijadikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) disalah satu negara dengan membayar Rp15 juta, dijadikan pekerja seks komersial melalui aplikasi serta dijadikan pendamping lagu (PL) di tempat hiburan.
(fa/hn/um)