Polisi Kejar Pelaku Pemilik 2,5 Ton Pupuk Yang Ditimbun Dalam Bungker di Kupang

4 July 2023 - 11:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Kupang. Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengejar dan menyelidiki IS pemilik 2,5 ton pupuk yang ditemukan di dua unit bungker di pesisir pantai Pulau Pemana, Kabupaten Sikka yang digunakan sebagai material pembuat bahan peledak untuk bom ikan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Aria Sandy, S.I.K., didampingi Direktur Polairud Polda NTT, Kombes. Pol. Nyoman Budiarja, S.I.K, M.Si., mengatakan bahwa ada 101 karung pupuk yang tidak berlabel ditemukan di dalam dua bungker itu.

"Selain itu anggota juga menemukan 11 detonator yang sering digunakan oleh pelaku bom ikan untuk menangkap ikan," ujarnya seperti dilansir Antaranews, Senin (3/7/23).

Diketahui, IS merupakan pemilik dari bungker yang ditemukan oleh aparat kepolisian perairan dan udara di Pulau Pemana, Kabupaten Sikka.

Sebelumnya polisi juga sudah menahan AA seorang nelayan yang kedapatan membeli dan menjual kembali detonator yang dibelinya dari seorang pria di Adonara, Kabupaten Flores Timur. Dari penangkapan AA polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengetahui keberadaan pupuk yang diduga ditimbun di bungker yang sudah dibangun sejak tahun 2011 di pulau tersebut.

Baca Juga:  [Disinformasi] Meminum Obat selain Parasetamol Saat Demam akan Sebabkan Meninggal Dunia

Saat ditemukan IS tidak berada di tempat dan diduga sudah melarikan diri, sehingga aparat kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap IS.

Kombes. Pol. Aria Sandy mengungkapkan IS diduga melanggar pasal 122 Jo pasal 73 Undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang sistem budi daya berkelanjutan. Selain itu juga IS juga dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Menurut Kombes. Pol. Aria Sandy, pupuk yang ditemukan tersebut tidak terdaftar dan tanpa label, dengan tujuan untuk dijual kembali lalu mendapatkan keuntungan secara pribadi.

Saat ini AA masih ditahan untuk pengembangan lebih lanjut kasus tersebut sambil menunggu penangkapan terhadap IS yang masih dalam pengejaran.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment