Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kasus meninggalnya pemotor berinisial MBS yang terlindas pengemudi mobil berinisial OS di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur, bukan merupakan kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum.
“Kasus tersebut sudah adanya unsur pidana dan sudah dilimpahkan ke Reskrim. Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dilansir dari laman pmjnews, Selasa (20/6/23).
Baca Juga: Dikarenakan Sakit, Driver Ojol Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Jalan Jaksel
Kombes. Pol. Latif Usman mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan pada hari Sabtu (17/6/23) lalu dalam proses penyelidikan.
“Oleh karena adanya unsur pidana berupa kesengajaan untuk menabrak korban hingga akhirnya meninggal dunia, Polisi mengenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan, bukan lagi Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap Dirlantas
(bg/hn/um)