Tribratanews.tribratanews.com - Depok. Seorang tahanan kasus narkotika di Rutan Kelas I Depok berinisial RAJ (26) meninggal dunia usai dikeroyok enam orang tahanan lainnya. Polisi pun kemudian menetapkan 6 pelaku pengeroyokan sebagai tersangka.
"Gelar perkara penetapan tersangka terhadap 6 orang yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Sabtu (31/8/24).
Ia menyebut, 6 orang tersangka yang telah ditetapkan atas nama Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf. Para tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong, kursi hingga kabel.
Baca Juga: Wujud Peduli Polri, Kapolda Aceh Bagikan Satu Unit Rumah
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengeroyokan itu dipicu karena korban dinilai berperilaku tak sopan. Para tersangka mengatakan bahwa korban mencukur rambut di sekitar area rutan.
"Korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan," ungkap Kabid.
Korban, ujar Kabid, menderita luka lebam hingga luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan, dan punggung. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
(ay/hn/nm)