Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menjelaskan mengenai pelaporan yang dilakukan korban pengeroyokan di Pati, Jawa Tengah, BH (52). Laporan itu mengenai penggelapan mobil yang diduga dilakukan seorang berinisial RP.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Armunanto menjelaskan, dalam kasus penggelapan mobil yang dilaporkan BH, RP merupakan pihak penyewa. Bahkan, terlapor sudah melakukan perpanjangan sewa mobil tersebut.
Baca Juga : Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Sultra
Pengakuan BH saat diperiksa, RP menyewa secara bulanan dengan nominal Rp6 juta. Kemudian, melakukan perpanjangan lagi di bulan berikutnya.
"Sebelumnya sudah pernah menyewa mobil, kemudian ini menyewa lagi dua bulan. Kemudian disepakati dua bulan. Ini kantor di Kemayoran, Jakpus diminta diantar ke daerah Jakarta Timur, tepatnya di Apartemen Bassura," ujarnya, Rabu (12/6/24).
BH kemudian mengantarkan mobil tersebut sekaligus membuat kontrak penyewaan. Namun, korban pada 5 November 2023 menyatakan baru bisa membayar sewa satu bulan.
Lalu, satu bulan selanjutnya saat BH hendak menanyakan uang sisa pembayaran, RP tidak bisa dihubungi. Saat dilacak, kendaraan milik BH sudah berada di wilayah Banten.
"Itu sebelum buat laporan di kita sudah cek sendiri. Udah pelatnya beda dan kemudian dia kembali lagi ke Jakarta mencari si terlapor RP yang menyewa, tidak ditemukan lalu dikirimlah somasi sesuai alamat di KTP. Dikirim somasi dua kali, tidak ada jawaban, baru lapor di kita," jelasnya.
Menurutnya, sampai akhirnya BH ke Pati dan menemukan titik mobilnya, penyidik tidak diberikan info. Ketika peristiwa pengeroyokan terjadi, penyidik baru mengetahui ada kaitannya dengan pelaporan penggelapan mobil.
"Jadi saat itu korban inisiatif sendiri," ungkapnya.
(ay/pr/nm)