Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya membenarkan adanya permohonan pengunduran waktu pemeriksaan kepada rektor salah satu universitas Jakarta, ETH.
"Sudah diterima. Diperiksa nanti tanggal 29 Februari," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Senin (26/2/24).
Baca Juga: Polda Sulbar Undang Ustadz Dr. H. Das’ad Latif Dalam Kegiatan Tablig Akbar
Diketahui, pemeriksaan kepada ETH seharusnya dilakukan pada pukul 10.00 WIB hari ini. Pemanggilan terkait dua laporan yang dilayangkan RZ dan DF.
Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan menyatakan, pengunduran waktu pemeriksaan ini diajukan karena sudah ada jadwal lain sebelum surat pemanggilan diterima. Oleh karenanya, dia menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Pada hari ini klien kami Prof. ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).
(ay/pr/nm)