Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Tiko Aryawardhana Dalam Kasus Penggelapan Uang

12 July 2024 - 16:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan suami Bunga Citra Lestari, Tiko Pradipta Aryawardhana pada Selasa (16/7) terkait kasus penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

"Mengingat saudara Tiko perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa 16 Juli 2024," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, S.H., S.I.K., M.M., dilansir dari laman Antaranews, Jumat (12/7/24).

Dalam kesempatannya ia menyebutkan bahwa hingga kini polisi telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi termasuk mantan istri Tiko, AW.

Pemeriksaan itu terkait Tiko sebagai direktur yang menggunakan uang perusahaan di bidang makanan dan minuman PT AAS dengan modal Rp2 miliar.

"Pemeriksaan ada 41 pertanyaan yang ditujukan kepada saudara TP," ujarnya.

Pihak kepolisian kedepannya memberikan peluang dengan menyediakan sarana mediasi bagi kedua belah pihak.

Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Patuh Candi di Jateng

"Dalam tujuan hukum bukan saja kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan dimana apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak kami akan dukung," ujarnya.

Polisi melakukan pemeriksaan perdana terhadap Tiko sebagai saksi selama 10 jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis.

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar oleh suami BCL, Tiko Pradipta Aryawardhana.

Mantan istri Tiko berinisial AW sebagai pelapor atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.

Peristiwa ini berawal pada periode sekitar 2015-2021 yang bermula AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Tiko Pradipta Aryawardhana sebelumnya menegaskan tak mau disangkutkan dengan nama istrinya, Bunga Citra Lestari (BCL) terkait dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar itu.

Pihaknya juga membuka peluang mediasi dengan AW selaku mantan mantan istri untuk menyelesaikan persoalan.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment