Tribratanews.tribratanews.com - Polres Situbondo, berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang menjadi tempat produksi petasan. Dalam penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 5,5 kg obat bahan peledak petasan pada Senin (3/4/23) malam.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti bahan campuran obat petasan, yakni satu karung belerang, kapur, dan arang serta puluhan selongsong petasan.
Baca juga : Polisi Tangkap Remaja Konvoi Bawa Sajam di Bogor
"Hasil penyelidikan dari tim gabungan semula kami hanya mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya obat petasan yang dijual ke beberapa orang, dan selanjutnya dilakukan pengembangan," jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K., M.A., dilansir dari elshinta.com, Selasa (4/4/23).
Ia menjelaskan bahwa tersangka BH warga Karangasem, Kecamatan Situbondo, ditangkap petugas ketika hendak mengantar atau menjual obat petasan ke pembelinya di Desa Balung, Kecamatan Kendit.
Satreskrim Polres Situbondo pun masih melakukan pengejaran terhadap pria inisial D yang diduga kuat pemilik obat petasan dan bahan campuran peledak petasan di rumah kosong tersebut.
"Ini kami lakukan untuk mengamankan Kota Situbondo dari bahaya petasan. Jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti di wilayah lain," tutupnya.
Pelaku pun dikenakan Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, apabila dinyatakan bersalah dan terbukti mengedarkan bahan racikan petasan yang dilarang beredar di pasaran.
(my/af/hn/um)