Tribratanews.tribratanews.com - Deli Serdang. Sebanyak 60 personel gabungan dari Polda Sumut yakni Subdit Jatanras Reserse, Brimob, dan Sabhara menggerebek lokasi perjudian di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Penggerebekan tempat perjudian pada Sabtu (8/4/23) kemarin, mengamankan 12 orang yaitu kasir, sekuriti, pemain judi, dan beberapa orang yang menggunakan narkoba serta membawa senjata tajam," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikutip dari Antaranews.com, Minggu (9/4/23).
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diduga sebagai tempat perjudian ketangkasan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat-Obatan Terlarang
Kombes Pol. Hadi menuturkan, tim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras itu bergerak ke lokasi dan menyita 23 unit mesin judi jackpot, tujuh unit mesin scater, koin jackpot sebanyak 200 keping, uang tunai sebanyak Rp1.020.000, empat paket sabu, 106 alat penghisap sabu (bong), dua parang dan beberapa barang bukti lainnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, lahan garapan itu "disulap" menjadi lapak judi dan narkoba dengan omzet mencapai miliaran rupiah per hari. Lokasi perjudian tersebut terus beroperasi meski di Bulan Suci Ramadhan, dan berada di sekitar pemukiman padat penduduk, serta pemiliknya membuat pintu portal menutup akses jalan keluar masuk.
"Pemilik dan pengelola lokalisasi judi tersebut menjadi target untuk ditangkap dan diproses hukum," ungkapnya.
Kabid Humas menambahkan tim membawa pelaku judi dan barang bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna proses penyidikan selanjutnya.
(sy/hn/um)