Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota. Perusaah itu merupakan pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP AH.
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP AH sebagai pengawas gudang solar ilegal.
Pada kesempatan yang sama personel Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP AH di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia. Penggeledahan melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep dan berlangsung selama lima jam.
"Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (30/4) malam.
Kabid Humas menerangkan, dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH.
Baca Juga: Ginting Berhasil Keluar Sebagai Juara di Kejuaraan Asia 2023
"Sementara, hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," jelas Kabid Humas.
Ditambahkan Kabid Humas, untuk Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa. Sementara, Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," ungkap Kabid Humas.
Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP AH dari PT Almira, Kabid Humas mengakui penyidik masih mendalami dan menyinkronkan dengan keterangan lainnya. Kendati demikian ia menjelaskan bahwa AKBP AH bisa menjadi pengawas karena mereka sudah saling kenal sebelumnya.
“Jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," ujarnya.
Kabid Humas menambahkan, Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP AH serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk AKBP AH sendiri sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan.
(ay/hn/um)