Polisi Gagalkan Peredaran 9,19 KG Ganja di Kalbar

26 March 2023 - 18:00 WIB
Dok. Polda Kalbar

Tribratanews.tribratanews.com - Pontianak. Tim gabungan Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 9,18 kg narkoba jenis ganja di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.

"Ada dua tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda dan dari hasil pengembangan ganja tersebut berasal dari Kota Medan," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M., dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (25/3/23).

Baca juga : Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Gudang Pakaian 'Thrifting' di Pasar Senen

Kabid Humas menyampaikan, kedua tersangka dalam kasus tersebut yaitu berinisial IZ (28) sebagai pengedar dan F (39) sebagai pemasok dan pemesan beberapa kilo ganja dari Kota Medan.

Menurutnya, kedua tersangka tersebut ditangkap tidak bersamaan, untuk tersangka IZ ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat (24/3/23) malam.

"Tersangka IZ ditangkap saat sedang mengendarai mobil Xenia B 1568 UYK di Jalan Parit Masigi I Ambawang," tutur Pamen Berpangkat Melati Tiga tersebut.

Setelah petugas menggeledah rumah tersangka IZ, ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 4,52 kg yang didapat dari tersangka F, kemudian tersangka F berhasil ditangkap di depan Surau Al Ikhlas, Jalan Parit Masigi.

Kabid Humas mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan dari tersangka F, bahwa tersangka F sedang memesan ganja dari Kota Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman udara atau ekspedisi.

Setelah itu, Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai dan BNN Kalbar langsung mengecek keberadaan paket tersangka F dari Medan dan ternyata benar.

Petugas menemukan dua paket di salah satu jasa pengiriman yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara dengan berat sekitar 4,67 Kg.

"Dari kedua tersangka tersebut, berat total barang bukti ganja sekitar 9,19 kg yang rencananya ganja itu akan diedarkan di wilayah Kalimantan Barat," jelasnya.

Untuk diketahui, penggagalan 9,19 kg ganja tersebut dilaksanakan saat operasi penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka bulan suci Ramadhan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar dibawah Kepemimpinan Kombes Pol. Yohanes Hernowo bersama Kanwil Bea Cukai dan BNN Kalbar.

Kapolda Kalbar, Irjen. Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M., melalui Kabid Humas juga menyampaikan bahwa saat ini jajaran Polda Kalbar sedang menggelar Operasi Pekat 2023 dalam rangka menjaga Kamtibmas di bulan suci Ramadhan.

Untuk itu, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati bulan suci Ramadhan, jangan sampai dikotori dengan narkoba dan penyakit-penyakit di masyarakat lainnya seperti judi, miras dan prostitusi.

"Mari kita jaga situasi aman dan tertib selama bulan suci Ramadhan, dengan bekerjasama mewujudkan situasi kondusif, dan kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya tindak pidana narkoba yang merupakan musuh kita bersama dan harus kita perangi pula bersama," tegas Kapolda Kalbar.

Adapun itu, dua tersangka yang ditangkap bersama barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 9,19 kg yang ditangkap tim gabungan Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai dan BNN Kalbar.

(sy/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment