Tribratanews.tribratanews.com - PANYABUNGAN. Polisi beserta puluhan warga Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggerebek salah satu rumah di kawasan bekas kantor Pengadilan Agama Panyabungan yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu pada sekitar pukul 2 dini hari tadi, Minggu (20/8/23).
Dalam penggerebekan tersebut, warga yang dibantu petugas dari Satnarkoba Polres Madina dan Polsek Panyabungan berhasil mengamankan salah satu pria berinisial AMT (30), warga Kelurahan Pasar Hilir yang diduga sebagai bandar sabu-sabu, dan satu orang lagi diketahui berinisial JK (25) sebagai pembeli asal Kelurahan Dalan Lidang.
Di lokasi penggerebekan, warga dan petugas berhasil mengamankan barang bukti termasuk satu sepeda motor Vario dan satu unit mobil Avanza dengan pelat ganda, yakni BA 8362 N yang terpasang di bagian depan, dan BK 1148 FS yang ditemukan di dalam kursi tengah yang diserahkan warga ke petugas sebagai barang bukti.
Untuk mengamankan pelaku dari massa yang sudah geram, ke dua pelaku kini dibawa petugas ke kantor Satnarkoba Polres Madina guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Petani Ganja Di Aceh
Jhon Parla (48) salah satu warga menjelaskan, penggerebekan di rumah papan berlantai 2 di area perkebunan warga itu dilakukan masyarakat karena dicurigai sebagai sarang peredaran dan transaksi jual beli narkoba.
"Kita mencurigai rumah ini karena sering dimasuki beberapa orang luar tiap malamnya, bahkan tak sedikit yang datang menggunakan mobil tengah malam. Setelah kita selidiki beberapa hari ternyata di rumah ini digunakan sebagai sarang dan tempat jual beli narkoba," katanya.
Diketahui, dalam penggerebekan tersebut Polisi dan dibantu warga sekitar melakukan penyisiran di lokasi sekitar rumah untuk menemukan barang bukti lain yang sempat dibuang pelaku ke semak-semak.
Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku ini dibawa petugas ke kantor Satnarkoba Polres Madina guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(ri/pr/nm)