Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Jalur laut Malaysia menuju Aceh lagi-lagi menjadi akses peredaran narkoba. Sayangnya, peredarannya digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada pertengahan Februari 2023.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar menerangkan, pihaknya menangkap tiga tersangka, yakni ZA, M, dan RS. Ketiganya merupakan kurir yang melakukan transaksi di laut Malaysia menuju Aceh.
baca juga : Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Peredaran Sabu Dan Ekstasi
“Penangkapan ketiganya berhasil dilakukan dengan kerja sama kami dengan Bea Cukai dan Polda Aceh,” ungkap Direktur, Rabu (22/2/23).
Direktur menerangkan, ketiga tersangka akan melakukan transaksi sabu saat ditangkap. Penyidik pun menyita 200 bungkus dengan berat brutto 200 kg sabu.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka dikendalikan seseorang berinisial R yang sudah kami tetapkan DPO,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Peredaran Narkotika Golongan I. Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(ay/af/pr/um)