Tribratanews.tribratanews.com - Cianjur. Kepolisian masih mengejar dan memburu tujuh tahanan yang kabur usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (25/3/24) sekitar pukul 15.35 WIB. Mereka kabur dengan menjebol terali di ruang tahanan PN Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan pihak kepolisian yaitu Polres Cianjur melakukan pemeriksaan di PN Cianjur. Mereka pun saat ini masih mengejar tujuh tahanan yang kabur.
"Sampai saat ini masih terus dilakukan pengejaran oleh Tim Buser Satreskrim Polres Cianjur dan Patroli Sat Samapta Polres Cianjur," ujar Kabid Humas, dilansir dari laman rejabar, Selasa (26/3/24).
Baca Juga : Polres Banjar Kerahkan Pasukan Guna Amankan Haul Datu Kelampayan ke-218
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, merilis nama-nama tujuh tahanan yang kabur di PN Cianjur. Mereka yaitu Raihan Triyandi alias Ogut, Akbar Maulana, Riko Permana, Yeri Abdul Rahman, Ujang Irfan, Asep Gunawan, Rifki Mahesa.
"Jika masyarakat menemukan segera laporkan," jelasnya.
Sebanyak tujuh orang tahanan tindak pidana umum kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3/2024) siang. Mereka kabur dengan cara menjebol terali sel tahanan kamar mandi yang berada di Pengadilan Negeri Cianjur.
Nur Sricahyawijaya, membenarkan tujuh orang tahanan kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (25/3/2024) siang. Usai persidangan, mereka dimasukkan ke ruang sel pengadilan.
"Di ruang sel pengadilan, ada kamar mandi tidak tahu bersama atau sendiri-sendiri menjebol terali kamar mandi di sel Pengadilan Cianjur dalam keadaan keropos," jelasnya.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan, bahwa setelah menjebol terali sel di kamar mandi, tujuh tahanan melarikan diri. Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan pengadilan tengah mengejar para tahanan tersebut.
Ia mengatakan ketujuh tahanan yang kabur merupakan tahanan tindak pidana umum seperti pencurian. Ia menyebut belum dapat memastikan penyebab tujuh tahanan tersebut bisa kabur.
(fa/pr/nm)