Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Kepolisian berhasil membongkar praktik impor ilegal di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil menyita 4 unit motor Harley Davidson bodong dan barang impor ilegal.
"Untuk sementara ini kita taksir kerugian negara atas impor ilegal itu Rp 10 miliar. Ada 4 unit motor gede bodong jenis Harley Davidson, kalau dirupiahkan mungkin sekitar Rp 800 juta - Rp 1 miliar per motornya," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K., Senin (3/4/23).
Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, Menteri Perdagangan Sebut Harga Barang Kebutuhan Pokok Stabil
Polrestabes Palembang berhasil membongkar praktik impor ilegal tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai pada Senin lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Tim gabungan mencegat satu mobil box di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Soekarno Hatta, Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang.
"Saat itu, kita mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil truk box cold diesel nopol BM 9485 NU yang membawa barang-barang kosmetik tanpa label bahasa Indonesia atau barang izin barang import yang tidak dilengkapi Izin," jelasnya lebih lanjut.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang yang ada di truk itu. Setelah diperiksa, polisi kembali menemukan 18 jenis barang ilegal. Di sana polisi juga mengamankan dua orang pelaku, Fauziansyah (32) dan Iwansa Nasution (32) yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Selain 4 motor itu banyak barang bukti lainnya juga kita sita. Dua orang juga sudah kita amankan, sejauh ini masih kita periksa sebagai saksi, belum ditetapkan tersangka. Saat ini, kita sedang melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang-barang ini, hingga akan dilakukan penyelidikan masuknya barang tersebut," tutup Kapolres.
(my/hn/um)