Tribratanews.tribratanews.com - Makassar. Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Perdagangan membongkar praktik penyelundupan ratusan bal pakaian bekas impor di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kecamatan Tamalanrea Makassar, Sulawesi Selatan.
"Penemuan ratusan bal karung berisi pakaian bekas impor ilegal atau cakar ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pekerja yang sedang mengemas pakaian tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Helmy Kwarta Kusuma Rauf dikutip dari Antaranews.com, Rabu (29/3/23).
Baca Juga: FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Helmy Kwarta mengatakan bahwa dari informasi tersebut Tim bersama Satgas Kementerian Perdagangan (Kemendag) selanjutnya menelusuri gudang dan melaksanakan penggerebekan lokasi yang dimaksud di wilayah kawasan pergudangan KIMA Makassar dan mengamankan barang bukti.
Saat penggeledahan, diduga pemilik barang ini langsung kabur dari gudangnya. Namun demikian, identitas terduga pelaku telah dikantongi petugas.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas kemudian memasang garis Polisi di dalam gudang. Barang bukti ratusan bal karung berisi pakaian bekas/cakar akan diangkut guna diamankan di Kantor Polda Sulsel.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus menegaskan pihaknya bersama instansi terkait akan terus berkoordinasi, melakukan patroli, dan mengawasi masuknya barang-barang pakaian bekas impor itu ke wilayah Sulsel.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M., menegaskan siap menindak para pengirim maupun penerima barang pakaian bekas impor atau praktik "thrifting" sesuai perintah Kapolri karena dinilai mengganggu industri tekstil.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(sy/hn/um)