Tribratanews.tribratanews.com - Jakbar. Personel Metro Taman Sari berhasil mengungkap aksi modus penipuan jual beli sepeda motor dengan bermoduskan pembayaran melalui sistem cash on delivery (COD) di Taman Sari. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM dan penadah hasil kejahatan berinisial SE di wilayah Klender Jakarta Timur.
Kompol Adhi Wananda mengungkapkan pelaku IM dulunya memang pernah bekerja sebagai petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) selama dua bulan. Oleh karenanya pelaku masih menyimpan seragam PPSU DKI Jakarta yang berwarna oranye tersebut dan memanfaatkannya untuk meyakinkan para korban.
"Tepatnya pada Sabtu tanggal 13 Mei 2023 pukul 06.00 WIB, Polsek Tamansari berhasil mengamankan satu orang pria dengan inisial IM di hotel Jalan Mangga Besar," jelasnya.
Kompol Adhi Wananda mengungkapkan pelaku berperan sebagai pembeli motor. Nantinya, ia akan berpura-pura hendak mengecek kondisi motor dengan berkeliling ke sekitar wilayah tempatnya COD. Namun alih-alih kembali, pelaku IM justru membawa kabur motor korban dan tak pernah kembali. Begitulah cara pelaku menipu korbannya.
"Jadi yang bersangkutan ini sebagai pembeli dalam transaksi tersebut. Yang bersangkutan ini menggunakan pakaian dinas PPSU karena memang yang bersangkutan ini pernah dinas di PPSU. Setelah dicoba motornya, kemudian tidak kembali," ujarnya.
Baca Juga: Polri Terapkan Tilang Manual untuk Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
Dikatakannya, pelaku sudah beraksi selama dua kali di wilayah Tamansari. Namun, tidak menutup kemungkinan jika pelaku juga beraksi di daerah-daerah lain.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu motor Nmax, satu seragam PPSU, satu Kawasaki Ninja, kemudian handphone Oppo dua unit dan juga satu unit motor Honda PCX.
Menurutnya, saat ditangkap ia tengah bersama istrinya di Hotel. Namun, sang istri diduga hanya mengetahui jika suaminya itu bekerja sebagai PPSU, bukan menipu. Kemudian pihak kepolisian lantas melakukan penyidikan dan pengecekan urine terhadap pelaku. Alhasil, diketahui jika pelaku IM positif menggunakan narkoba.
Kompol Adhi Wananda mengatakan, selain menangkap IM, pihaknya juga berhasil mengamankan penadahnya yakni SE, di wilayah Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(fa/hn/um)