Tribratanews.tribratanews.com - Tanjungpinang. Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), membongkar dua kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan dua orang tersangka pengirim calon PMI ilegal. Masing-masing berinisial ML (33) dan A (36)," ujar Kasatreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, Rabu (14/6/23).
Iptu Gidion mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut berlangsung pada tanggal 29 Mei dan 12 Juni 2023.
Awalnya, Satreskrim Polres Karimun menangkap tersangka ML di salah satu tempat penginapan pada 29 Mei 2023.
Baca Juga: BNPB Imbau Waspada Bencana Kekeringan di Jawa hingga NTT
Penangkapan ML dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyeludupan calon PMI secara ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
"Bersama ML, kami turut mengamankan tiga orang korban calon PMI ilegal berinisial A, S, dan NH saat hendak berangkat ke Malaysia dari Pelabuhan Internasional Karimun," ungkap Iptu Gidion.
Selanjutnya polisi kembali menangkap tersangka A pada 12 Juni 2023. Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan satu orang calon PMI ilegal, berinisial AR yang akan berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Karimun.
"Total ada empat calon PMI ilegal yang kami amankan dalam pengungkapan kasus ini," ungkap Iptu Gidion.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(ndt/hn/um)