Tribratanews.tribratanews.com - Malang. Satuan reserse kriminal ( Satreskrim) Polresta Malang Kota dengan kinerjanya yang cepat tanggap berhasil meringkus seorang tersangka berinisial HS (35) yang terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., menjelaskan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut berhasil terungkap karena adanya dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Tak Hanya Nikmat Pedasnya, Ini 6 Khasiat Cayenne Pepper yang Baik Tubuh
“Jadi kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka HS berusia 35 tahun di Ruko Jalan Kalpataru, Lowokwaru,” ungkap Kompol Danang, Selasa (7/11/23).
Modus tersangka dalam melakukan aksinya dilakukan dengan cara mengambil Gas LPG subsidi berukuran 3kg dari wilayah kabupaten Malang.
Kemudian dilakukan pengoplosan atau pemindahan gas tersebut ke LPG berukuran 12 kg maupun LPG berukuran 5,5 kg non-subsidi dan dijual maupun kepada para pelanggan yang sudah memesan.
“Dari adanya kegiatan yang terselubung tersebut tersangka meraup keuntungan per hari sekitar 700 sampai 1 juta rupiah,” jelas Kasatreskrim Polresta Malang Kota.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Malang Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 181 tabung gas LPG Subsidi 3kg, 33 tabung gas LPG 5,5kg, 42 tabung gas LPG 12kg, 73 buah tutup LPG 3kg berwarna orange, 82 buah tutup LPG 3kg berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning, satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun, serta satu set alat pemindah gas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
(as/hn/nm)