Polisi Berhasil Ungkap Pengedar Narkotika Lintas Daerah di Surabaya

21 September 2023 - 17:30 WIB
Foto: Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Surabaya. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggerebek rumah di Jalan Tambak Wedi Baru Gang II Surabaya. Rumah digeledah berdasarkan informasi dari masyarakat pada, Senin (7/8/23), kurang lebih pukul 13.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka AB alias Tami warga Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkoba dan kurir lintas daerah.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AB, ditemukan 48 klip plastik yang berisi Pil Ekstasi warna merah muda logo “kaki kucing” sebanyak 4.800 butir dengan berat +1.866,2 gram.

Ditemukan juga bungkusan 78 klip plastik yang berisi Pil ekstasi warna biru logo “transformer” sebanyak 7.800 butir dengan berat +3007,58 gram.

Baca Juga:  Bripda Tegar Raih Dua Medali Emas Cabang Atletik pada Pomda Aceh 2023

Selain itu ada paket sabu berat 2,30 gram beserta bungkusnya, 2 buah Buku catatan penjualan narkoba, beberapa bundel Plastik Klip, poket Plastik bekas, 2 buah Timbangan Elektrik, 2 buah kotak Plastik, 1 buah Koper, 1 bungkus teh cina, 2 HP Vivo.

Dalam keterangannya, Wakasat Resnarkoba, Kompol Fadilla, S.I.K., mengatakan, tersangka, AB alias Tami mengaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari MA (DPO) dengan cara diranjau.

“Pengakuannya, atas perintah saudara MA (DPO), AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk dikirimkan kepada pemesan atas perintah saudara MA,” ujarnya, Rabu (20/9/23).

Selain itu kepada petugas tersangka mengaku sudah sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari saudara MA, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir ini. Hasil ranjauan itu, olehnya sabu dan ekstasi disimpan dalam koper dan diletakkan di bawah lantai dapur dan ditutupi oleh mesin cuci. Dalam pengakuannya, pelaku sudah sering kali melakukan pengiriman barang narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment