Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Ditreskrimsus Polda NTT berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana Perbankan dan/atau penggelapan yang terjadi pada salah satu Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang.
Wadirreskrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lobby Bidhumas Polda NTT mengatakan bahwa MY, pejabat Kepala Unit Bank BRI Busalangga Kantor Cabang Kupang menggelapkan uang hingga miliaran rupiah.
Modusnya, MY melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari dalam brankas Bank BRI Unit Busalangga secara bertahap. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teller dan juga agen Brilink.
"Atas perbuatan tersangka tersebut, Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang mengalami kerugian sebesar Rp 2.603.900.000," ujar AKBP Yoce, Rabu (31/7/24).
Uang tersebut digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, membayar hutang pada pihak ketiga dan membayar hutang pada rentenir yang tidak dikenal.
Baca Juga: Polisi Menemukan Kerangka Ibu dan Anak di Bangunan Kosong Daerah Bandung Barat
Ia mengakui kalau aksi dari MY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pada periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022 di Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang.
"Tindak pidana perbankan dan penggelepan yang terjadi pada salah satu bank plat merah ini dilakukan tersangka MY periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022, saat tersangka menjabat sebagai Pjs. Kepala Unit Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang," terangnya.
Dari hasil penyidikan tindak pidana perbankan dan penggelapan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan dan penggelapan.
Tersangka sebagai Pjs. Kepala Unit Bank Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang tidak melakukan fungsi dual control terhadap kunci brankas Bank BRI Unit Busalangga.
"Seharusnya kunci brankas tersebut dipegang oleh dua orang yakni tersangka selaku Pejabat Kepala Unit Bank BRI Busalangga memegang kunci tombak dan teller memegang kunci password kombinasi angka," jelasnya.
Tersangka dengan leluasa mengambil uang dari dalam brankas tersebut. Polisipun memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli dari OJK dan auditor Kanwil BRI Denpasar.
"Tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda NTT sejak tanggal 6 Mei 2024 dan masa penahanan tersangka berakhir pada tanggal 3 Agustus 2024," tuturnya.
Penyidik juga menyita barang bukti printout rekening koran milik tersangka, pencatatan palsu berupa laporan keuangan vault Inquiry Balance dan register coupures periode bulan September 2022 dan bulan Oktober 2022.
Polisi juga menyita slip penyetoran uang yang ditransfer ke rekening tersangka atas nama Makarius yang disetor melalui teller dan rekaman CCTV. Tak hanya itu kwitansi pinjam uang ke pihak ketiga sebesar Rp 310.000.000 dan dokumen pendukung lainnya.
Terhadap berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama tersangka Makarius telah dinyatakan lengkap oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 19 Juli 2024.
Dijadwalkan pada hari ini, Penyidik Subdit 2 Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT, akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.
(sy/hn/nm)