Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Home Industri Narkoba Sintesis di Banten

14 September 2023 - 15:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Serang. Kepolisian Resor (Polres) Serang, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan home industri produksi narkoba jenis sintetis atau tembakau gorila di sebuah apartemen di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan, polisi mengamankan dua pelaku yang memproduksi dan seorang penyuplai bahan baku tembakau gorila di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur.

Kedua produsen tembakau gorila tersebut, AS (27) ditangkap di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor, kemudian IH (23) ditangkap di daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor, sedangkan RF (31) penyuplai bahan baku ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelajar Konvoi Membawa Sajam di Grogol Jakbar

Dari ketiga tersangka ini, diamankan barang bukti berupa perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembakau gorila, dua bungkus besar sabu seberat 177 gram, dua bungkus ganja, tiga bungkus besar tembakau gorila hasil produksi, tiga unit timbangan digital, serta dua unit handphone.

"Ketiga tersangka ditangkap pada akhir Agustus kemarin. Peran AS dan IH, memproduksi tembakau gorila, peran RF selain memproduksi juga menyuplai bahan baku tembakau gorila dan mengedarkan di wilayah Jabodetabek," ujarnya, dilansir Antaranews, Rabu (13/9/23).

AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pengungkapan rumah industri tembakau gorila ini bermula dari tertangkapnya TR (20) di Kota Serang, berkat informasi masyarakat pada Maret 2023 dengan barang bukti 10 gram tembakau gorila.

Sementara itu, AKP Michael K Tandayu, menambahkan jika bisnis pembuatan tembakau gorila di apartemen oleh AS, IH dan RF sudah berjalan sejak 2022. Peredaran hasil produksi dilakukan melalui media sosial Instagram.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment