Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan pelajar SMA di Palembang terhadap atas nama MFF (17). Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama AN (19), RK (18) dan RZ (19). Selain mereka, polisi juga menangkap sembilan pemuda lainnya yang ternyata ikut terlibat dalam aksi tawuran yang menyebabkan MFF tewas.
“Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku ini adalah eksekutor yang menyebabkan korban meninggal," jelas Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes. Pol. H. Muhammad Anwar Reksowidjojo, S.H., S.I.K., saat melakukan gelar perkara di Polrestabes Palembang, Jumat (2/6/23).
Baca Juga: Kebakaran di Pidie Hanguskan 6 Rumah
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya menangkap 12 remaja yang ikut terlibat dalam aksi tawuran di Jalan KH Azhari, RT 18, RW 05, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ternyata terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap MFF.
“Dua lagi masih dalam dalam pengejaran yakni inisial B dan F,” jelasnya lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 80 Ayat III UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(my/hn/um)