Polisi Berhasil Tangkap Peretas Media Sosial Eksekutif KOI

14 August 2023 - 20:15 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang terduga pelaku peretas akun media sosial Instagram dan WhatsApp (WA) milik Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Teuku Arlan Perkasa Lukman, berinisial A (21) dan MRP (19). 

"Kami telah berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau ilegal akses dan/atau manipulasi data elektronik seolah-olah autentik," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman antaranews, Senin (14/8/23).

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus tersebut bermula saat MRP menghubungi Teuku Arlan Perkasa Lukman melalui WA pada Jumat (4/8), dengan isi pesannya adalah 'ke hack ya akun Instagramnya?'. Setelah itu akun WA tersebut menghubungi korban melalui telepon pada aplikasi WA dan menyampaikan kepada korban bahwa pemilik akun WA tersebut bisa mengembalikan akun Instagram korban.

Baca Juga:  Pakar Keamanan Google Temukan Kerentanan Terhadap Sejumlah Prosesor Intel Yang Diduga Mampu Bocorkan Kata Sandi

“MRP meminta bayaran senilai Rp10 juta untuk memulihkan Instagram korban, kemudian korban mentransfer senilai Rp12,5 juta. Alih-alih tuntas, MRP kembali mengancam korban dengan modus menyebarkan data pribadinya dan korban diminta mentransfer Rp100 juta karena korban keberatan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya, " jelas Dirreskrimsus.

Dirreskrimsus juga mengatakan bahwa Polisi kemudian bergerak cepat dengan menangkap MRP dan A pada Rabu (9/8/23). MRP ditangkap di Desa Mattunru Tunrue, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sementara A ditangkap di Jalan Manunggal, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. MRP berperan membajak akun WhatsApp-Instagram dan mengancam korban. Sementara A menampung uang yang ditransfer.

Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

(bg/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment