Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bidan di Perkebunan Sawit di Kapuas Hulu

9 November 2023 - 21:00 WIB
Foto : Humas Polres Kapuas Hulu

Tribratanews.tribratanews.com - Kapuas Hulu. Kepolisian berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan atas nama Narsip (23) terhadap Hety Karmila, seorang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu. Pelaku diketahui juga sebagai karyawan perkebunan sawit itu.

"Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandeglang Provinsi Banten," jelas Kapolres Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., Rabu (8/11/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku nekat membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat ditemukannya jazad korban di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau wilayah Kapuas Hulu pada Senin (23/10/23) siang.

Baca Juga: Polda Metro Pastikan Pengamanan Maksimal Piala Dunia U-17

Menurutnya, kematian korban dianggap tidak wajar, hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di TKP serta visum terhadap jasad korban. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit tersebut. Sebab, setelah penemuan jasad korban, ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban.

"Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejar dan penangkapan," jelasnya lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.

Pelaku pun dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.

(my/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment