Polisi Berhasil Tangkap Mahasiswa Pengedar Narkotika di Tebing Tinggi

4 June 2023 - 17:00 WIB
Foto: Tribunnews

Tribratanews.tribratanews.com -  Medan. Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, satuan Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang mahasiswa di Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku yakni MH (26) pekerjaan pelajar/mahasiswa, beralamat  di Jalan Masjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

"Pelaku MH ditangkap personel, Rabu (31/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu (3/6/23).

AKP Agus Arianto, menyebutkan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 gram dan berat bersih 0,65 gram.

Kemudian satu buah dompet wanita warna putih corak bunga,satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong.

"Satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Makanan Cepat Saji yang Berbahaya Jika Dikonsumsi Berlebihan

Selanjutnya ia mengungkapkan pada hari Rabu, (31/05) sekitar pukul 14.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang meresahkan di dalam sebuah rumah milik warga di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, sedang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah tiba di depan rumah keadaan terbuka," jelasnya.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, menjelaskan petugas melihat seorang pria sedang posisi duduk bersila di lantai di ruang tamu, kemudian petugas permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai polisi.

Kemudian petugas menanyakan identitas pelaku, dan melihat seperti panik dan kaget. Personel melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan berhasil menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku.

"Setelah diperiksa di dalam dompet tersebut ditemukan ada plastik klip transparan berisi 13 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment