Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Perampok Bersenajata di Banyumas

14 December 2023 - 22:00 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Banyumas. Polresta Banyumas berhasil tangkap komplotan perampok bersenjata yang beraksi di gudang ekspedisi barang Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes. Pol. Edy Suranta Sitepu, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan pihaknya membentuk tim gabungan dan memeriksa 5 saksi yaitu penjual pecel lele di sekitar TKP dan karyawan yang saat itu sedang tidur di dalam gudang.

"Kami kemudian membentuk tim dari Polresta Banyumas dan Polda Jateng. Kami identifikasi pelaku dari keterangan saksi. Pada tanggal 8 Desember sekitar pukul 02.00 dinihari, kami mengidentifikasi pelaku dan tertangkap di Kendal. Kami duga pelaku sedang melakukan penggambaran lagi," jelas Kombes. Pol. Edy Suranta Sitepu, Rabu (13/12/23).
Baca Juga: 23 Warga Jambi Diduga Jadi Korban Investasi Bodong Kredit Mobil, Total Kerugian 23 Miliar

Polisi berhasil mengamankan 5 tersangka yang memiliki tugas masing-masing dalam beraksi, S (60) warga Brebes dengan peran membawa senjata api (senpi) mengawasi situasi dan mengangkut hasil curian. AF (42), warga Karanganyar dengan peran membobol gembok mobil boks ekpedisi, memindahkan barang curian dari dalam mobil boks. Sedangkan R (55), warga Brebes berperan sebagai sopir, N (43) warga Subang, berperan menata hasil barang curian di dalam mobil Xenia yang digunakan sebagai sarana. Serta R (43) warga Indramayu berperan mengangkut hasil barang curian dari mobil boks ke Xenia.

Diketahui bahwa hasil barang curian sudah dijual satu paket dengan harga Rp 19 juta. Namun Rp 11 juta telah digunakan untuk operasional pelaku. Sisanya sejumlah Rp 8 juta disita oleh polisi.

Atas perbuatan tersebut para tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 2 huruf e dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment