Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Polisi berhasil mengamankan empat pelaku penipuan online dengan modus mengaku sebagai teman dekat korban. Diamankan juga 36 unit handphone, 11 Kartu ATM, uang senilai 8 juta, 1 tabungan Bank BCA, 16 Simcard, 5 buah BPKB dan 4 STNK kendaraan bermotor, 4 buah KTP, 1 buah SIM, 10 buah dompet, 2 tas slingbag, 1 buah kampak dan 1 buah kenukel atau cengkeh pelaku tersebut.
“Pukul 01.00 WIB bertempat di ruko yang beralamat Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dan telah diamankan 4 orang laki-laki,” jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., Sabtu (26/8/23).
Baca Juga: Polisi Dalami Pihak Terlibat Pencurian Barang Dengan Ilegal Akses
Kombes. Pol. Mulia Prianto mengatakan, pihaknya pada pukul 02.00 WIB, dipimpin Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto, tim bergerak menuju lokasi kedua, di salah satu ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
"Saat ini Kasubdit Siber, AKBP Andi Purwanto dan Personel saat ini masih mengembangkan kasus ini," ungkap Kabid Humas.
(bg/pr/nm)