Tribratanews.tribratanews.com - Malang. Kepolisian berhasil meringkus pelaku peretasan Website BPBD, Litbang dan Bappeda Pemerintah Kabupaten Malang atas nama Achmad Romadhoni (21) asal Dusun Denok, Lumajang.
"Laman tersebut kemudian dijual pada seseorang atau sesama kelompok hacker pada 14 Maret 2023 lalu," jelas Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman saat rilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Senin (5/6/23).
Wadireskrimsus mengungkapkan bahwa tersangka yang tergabung dalam komunitas "Cukimay Cyber Team" (CCT) ini menggunakan modus menanamkan backdoor file, perangkat lunak github.com/noniod7 yang telah dibuatnya untuk menyusup ke laman yang jadi target.
Baca Juga: Polisi Gandeng Tokoh Ulama Cegah Penyebaran Politik Identitas Jelang Pemilu di Aceh
"Modus-nya sama dengan pelaku hacker yang sudah ke tangkap sebelumnya, yaitu melakukan peretasan pada website pemerintah ataupun publik dengan mengirimkan malware melalui backdoor dan menguasai website tersebut," jelasnya lebih lanjut.
Selain meretas laman milik Pemkab Malang, tersangka juga pernah meretas laman Bawaslu Bukit Tinggi dan Pemprov Papua Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti laptop atau komputer jinjing, ponsel dan bukti link peretasan puluhan laman.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
(my/pr/um)