Tribratanews.tribratanews.com - Bandung. Kepolisian berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis sepeda motor di Kota Bandung. Total, ada delapan orang tersangka, dan 50 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Kami mengamankan delapan tersangka kasus curanmor dengan dua sebagai pelaku utama, empat sebagai joki dan dua penadah,” jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, S.I.K, M.Si., M.Han., Senin (2/10/23).
Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 50 sepeda motor yang dicuri dari para pelaku di 50 tempat kejadian. Mayoritas lokasi kejadian berada di wilayah Kota Bandung dan Bandung Raya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan WNA Singapura di Batam
Pengungkapan kasus curanmor ini, berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, penyidik menangkap satu orang pelaku berinisial SI (38) yang diamankan pada akhir September di Kota Bandung. Selanjutnya, penyidik mengembangkan penyidikan dan menangkap tujuh pelaku lainnya yaitu perempuan berinisial SA (22) sebagai pemetik. LH, M, dan A sebagai joki. Dua pelaku lainnya yang ditangkap ialah RN dan U yang menjadi penadah barang curian di Tasikmalaya.
“Tim opsnal bisa menangkap dengan dikembangkan ke beberapa daerah, penadah di Tasikmalaya,” jelasnya lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi secara random terutama saat melihat sepeda motor yang tidak dijaga oleh pemiliknya. Tempat kejadiannya pun bervariasi, mulai dari kosan hingga parkiran rumah. Mereka menggunakan kunci astag, magnet, dan lainnya untuk melakukan pencurian sepeda motor.
(my/pr/nm)