Tribratanews.tribratanews.com - Ternate. Polda Maluku Utara, melalui Subdit III Jatanras Dit Reskrimum, berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian Kotak Amal Masjid Raya Al-Munawar Kota Ternate berinisial ASJ (27) yang terekam CCTV.
"Terduga pelaku tindak pidana pencurian ini berhasil diamankan tim Resmob Polda Maluku Utara di penginapan Sulawesi Kelurahan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan," ujar, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, dilansir dari laman Antaranews, Selasa (5/11/24).
Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa kronologi kejadian tindak pidana ini bermula pada hari Senin pukul 01.00 WIT, pelaku berpura-pura tidur di dalam masjid, dan berselang beberapa menit pelaku mencoba membongkar kotak amal masjid tetapi tidak berhasil
"Karena tidak berhasil, pelaku membawa kotak amal tersebut ke kamar mandi masjid dan membongkar" jelasnya.
Ia mengungkapkan kronologis sekitar pukul 05.30 WIT, jamaah Masjid Al-Munawwar mendapati kotak amal di dalam kamar mandi masjid dan dalam keadaan kosong
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan di sekitaran Masjid dan mendapati aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di Masjid Al-Munawar
"Dan pada pukul 22.15 WIT, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial ASJ (27) beserta barang bukti di Penginapan Sulawesi Kelurahan Bastiong, dan selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Dit Reskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp. 7.345.500, dan barang bukti lainnya yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Diakhir kesempatan ia mengimbau kepada Seluruh Masyarakat Maluku Utara apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor kepada pihak yang berwenang serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri apalagi sampai melakukan aksi tindak pidana kejahatan.
(fa/pr/nm)
Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Raya Ternate
6 November 2024 - 16:32
WIB
Antaranews
in
Hukum
Sign in to leave a comment