Tribratanews.tribratanews.com - Jepara. Polres Jepara, berhasil menangkap pelaku perampasan sepeda motor dengan kekerasan hingga korbannya mengalami luka, yang sempat melarikan diri ke sejumlah daerah.
"Selain menangkap pelaku berinisial R (21), kami juga turut mengamankan sepeda motor milik korban yang dibawa melarikan diri ke luar daerah," ujar Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dilansir dari Antaranews, Jumat (24/11/23).
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka melibatkan personel kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Jateng, yang berusaha menangkap R yang melarikan diri ke luar Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Tinjau Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Polres OKI
Kapolres Jepara, menyebutkan bahwa pelaku ditangkap di Kecamatan Blimbingrejo, Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (22/11) beserta sepeda motor milik korbannya berinisial AR (21) warga Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, Jepara. Sebelumnya pelaku melarikan diri ke Bantul, Jogja, Gresik, dan Malang.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor milik korban, pakaian korban, pisau, dan obeng. Sedangkan kerugian materi yang dialami korban mencapai Rp24 juta.
Ia menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, motif tindak kejahatannya itu murni karena keinginannya untuk mengambil dan menguasai sepeda motor korban.
Kronologis kejadian berawal ketika pelaku yang merupakan warga Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Jepara, meminta tolong korbannya pada Senin (13/11) malam, untuk diantarkan ke rumah temannya guna membahas masalah kerjaan.
Keduanya lalu janjian bertemu di suatu tempat, kemudian berangkat ke rumah teman pelaku. Dengan posisi korban membonceng dan tersangka mengendarai sepeda motor. Namun, pelaku tidak menuju rumah temannya tetapi melaju ke Kecamatan Bangsri.
"Merasa curiga, korban meminta pulang karena kondisinya sudah malam. Sesampainya di hutan jati poreng Desa Bondo, korban meminta gantian yang mengendarai. Hingga posisi korban mengendarai sepeda motor dan pelaku membonceng," jelasnya.
Ketika melintasi daerah yang sepi, pelaku menusuk korban dari belakang menggunakan obeng berkali-kali hingga mereka berdua dan kendaraan akhirnya berhenti karena jatuh. Pelaku juga masih melakukan pemukulan dan melukai leher korban dengan gunting. Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
(fa/pr/nm)