Tribratanews.tribratanews.com - Bandung. Jajaran Satreskrim Polresta Bandung pun berhasil meringkus pelaku pembegalan sopir taksi online Hendri Fatahilah (22), melakukan aksi pembegalan terhadap korban Bustomi (50).
Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu memesan layanan taksi online kepada korban dengan tujuan Pasir Jambu - Pangalengan.
"Tersangka memesan taksi online In Drive dengan tujuan Pangalengan dari Pasir Jambu," ujarnya, dilansir dari laman JPNN, Selasa (16/04/24).
Setibanya di tempat sepi wilayah Pangalengan, pelaku menusuk korban menggunakan cutter ke bagian leher, wajah, kepala bagian belakang, dan punggung. Dalam kondisi bersimbah darah, korban dibuang oleh pelaku di sisi jalan. Pelaku pun tancap gas melarikan diri dengan membawa mobil korban.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Imbas Konflik Iran-Israel
"Di tempat yang sepi tersangka pakai cutter melakukan penusukan pada sopir taksi," jelasnya.
Korban ditemukan oleh warga dan kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pangalengan. Seusai kejadian, polisi langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan. Keberadaan pelaku akhirnya terlacak oleh seorang anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Yosep.
Pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan oleh Aiptu Yosep. Namun, dibantu warga setempat, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Pelaku bahkan sempat menjadi bulan-bulanan warga setempat.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa pelaku masih mendapatkan perawatan di rumah sakit setelah diamuk oleh massa. Begitupula, dengan korban. Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit dan mendapat 70 jahitan di sejumlah bagian tubuhnya akibat ditusuk pelaku.
"Bahwa tersangka (motifnya) ada masalah dengan keluarganya ini semacam pelampiasan dan motif ekonomi niat untuk memiliki mobil korban," jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan selama 9 tahun.
(fa/pr/nm)