Tribratanews.tribratanews.com - Manado. Polda Sulut, melalui Satuan Subdit Perbankan Ditreskrimsus, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menangkap seorang tersangka.
Kasubdit Perbankan Ditereskrimsus Polda Sulut, AKBP Heru Hedi Hantoro, mengatakan telah melakukan pengungkapan kasus perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal perasuransian
“Dalam pengungkapan ini telah menangkap tersangka seorang perempuan SGS umur 42 tahun, alamat Kecamatan Mapanget Kota Manado,” ujarnya, dilansir Antaranews, Rabu (22/11/23).
Baca Juga: Polisi Sebut Selama Penyelenggaraan Piala Dunia U-17 Berjalan Kondusif di Bandung
AKBP Heru Hedi Hantoro, mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka membuat rekening pooling sebagai rekening penampung uang calon nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.
Menerima uang secara tunai dari calon tertanggung /nasabah, memberikan bunga sembilan persen bonus uang cash back, mobil, handphone, tiket dalam negeri dan laur negeri yang tidak diatur oleh perusahaan.
Menerbitkan polisi asuransi yang tidak terdaftar di perusahaan, mendaftarkan polisi asuransi di perusahaan tanpa permintaan dan sepengetahuan dari nasabah. Melakukan refund premi tanpa sepengetahuan nasabah dan transfer ke rekening atas nama nasabah yang tidak diketahui nasabah dan membuat rekening fiktif atas nama nasabah, menggelapkan premi asuransi.
Ia mengatakan, dalam penanganan kasus ini yang bersangkutan sudah panggil beberapa kali, cuma dia mangkir.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka, dan pada 13 November 2023, petugas mendeteksi yang bersangkutan, itu ada di wilayah Gorontalo dan kemudian berangkat ke Jakarta ke Banten, Tangerang.
Petugas kemudian melakukan penelusuran, "mapping", penyusupan dan pembuntutan dengan dibantu alat Polri DF, serta penyisiran di beberapa lokasi seperti apartemen, perumahan elit, termasuk tempat-tempat umum.
Beberapa tempat telah didatangi, tapi belum mendapatkan pelaku karena bersangkutan memakai identitas orang lain.
Sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan secara manual dengan didukung alat kita miliki yaitu DF, akhirnya bersangkutan ditangkap di Homtel Urban Residance di Tangerang Selatan.
“Setelah menangkap dan memeriksa, pelaku kemudian dan dibawa ke Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Selanjutnya, ia mengungkapkan dalam penanganan ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni 113 dokumen surat berupa slip setoran, tanda terima/ kwitansi polis asuransi dan rekening koran dari para korban.
Kemudian 114 macam dokumen, surat berupa akta pendirian, ADRT, penunjukan sebagai agen dan relationship direktur, termasuk laporan kinerjanya, form pembukaan rekening pooling atas nama SGS
Beberapa perhiasan tersangka berupa kalung, gelang, cincin anting, jam tangan, handphone dan satu buah kartu ATM BRI.
Kemudian satu unit rumah di Grand Merdian Cluster San Pedro Park nomor 9 Ring Road Manado, satu unit rumah di Taman Sari Metropolitan Cluster Linow Blok F2 Nomor 19 Paniki Bawah Manado.
Selanjutnya satu unit perumahan di Taman Sari Metropoliton Cluster Lihaga Blok H1 nomor 2 Paniki Bawah Manado, satu unit perumahan di Mountain View jalan anggrek E2 Nomor 1 Paniki Bawah, Manado dan satu buah apartemen Karawaci Residence Tower Nomor 3 Unit 5810 Supermall Karawaci Tangerang.
Terkait kasus ini kerugian yang dialami sekitar Rp.114 miliar dengan jumlah korban sembilan orang yang sebagian besar adalah warga Manado.
Dalam mempertanggungjawabkan pelaku diancam dengan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 taun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang, dengan ancaman hukum 20 tahun denda paling banyak Rp10 miliar.
(fa/pr/nm)