Tribratanews.tribratanews.com - NTB. Bentuk keseriusan dalam melakukan upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dengan mengamankan tiga terduga pelaku.
Seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes. Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., pada konferensi pers tersebut didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes. Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., Kabid Humas Polda NTB mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Ditresnarkoba.
Kabid Humas Polda NTB menyebutkan, berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal, Direktur Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap kasus pertama pada 1 September 2022 lalu mengamankan 1 orang tesangka penyalahgunaan narkotika seorang pria berinisial RF (31) di salah satu kamar di Rusunawa Selagalas, Sandubaya Kota Mataram.
“RF (31) yang beralamat di KTP berasal dari Sumatera Utara ini Saat digeledah ditemukan yang diduga sabu seberat 230,53 gram bruto dan 88 butir extasy, dan barang tersebut diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB" jelas Kabid Humas Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB menambahkan, saat diamankan RF berada di salah satu kamar di Rusunawa. Disitu selain RP, ada dua orang lainnya.
“Namun, saat diperiksa mereka berdua hanya sebatas pemakai dan saat ini sedang dalam rehabilitasi, sedang RF prosesnya terus dilanjutkan,”jelas Kabid Humas Polda NTB.
Kemudian dari hasil pengembangan RF yang juga merupakan residivis atas Kasus Narkoba, di peroleh informasi adanya terduga lain di wilayah NTB.
“Dari hasil penyelidikan atas informasi yang didapat diketahui keberadaan terduga lain yang dimaksud” terang Kabid Humas Polda NTB.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, kasus kedua terungkap dengan TKP di salah satu kamar kos-kosan di lingkungan Selagalas, Sandubaya Kota Mataram.
“Dan mengamankan pemilik kamar kos yang di huni oleh satu perempuan dan satu pria,” tegas Kabid Humas Polda NTB.
Kedua terduga yang diamankan tersebut yakni DKP seorang Pria (36) alamat Gerung Lombok barat, dan seorang perempuan berinisial ACP (35) sesuai KTP Asal Jawa barat yang tinggal di kos tersebut, jelas Kabid Humas Polda NTB.
“Keduanya bukan pasangan suami istri, mereka diduga hanya berpacaran. Itu pengakuan mereka,” ujar Kabid Humas Polda NTB.
Disebutkan oleh Kabid Humas Polda NTB, dari hasil penggeledahan di kos tersebut ditemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 5,02 gram yang langsung diamankan bersama beberapa barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari dua pengungkapan tersebut tambah Kabid Humas Polda NTB, selain sabu diamankan pula alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Saat ini DKP, ACT dan residivis RF diamankan di Rutan Polda NTB untuk di proses lebih lanjut. Terhadap semua terduga diancam pasal 114, 112 Undang – Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda NTB.