Tribratanews.tribratanews.com - Gorontalo. Kepolisian Daerah Gorontalo menetapkan Rahmat Ambo (36 tahun) yang merupakan warga Marisa Kabupaten Pohuwato sebagai DPO oleh pihak penyidik Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo, atas tindak Pidana penipuan penggelapan dana yang dilakukannya terhadap masyarakat.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes. Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K., pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik, dimana dirinya terbukti melakukan tindak pidana penipuan / penggelapan uang masyarakat, dengan menjanjikan keuntungan yang besar.
“Pelaku mengiming-imingi masyarakat dengan mendapatkan keuntungan yang besar dari dana yang dikumpulkannya. Namun dari kesepakatan yang dibuat, pelaku sudah melarikan diri,” jelas Kabid Humas Polda Gorontalo.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kepada Rahmat Ambo juga sempat dilaporkan oleh perusahaan International Bussiness Future (IBF) Gorontalo terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.
Dari kasus yang dilakukan Rahmat Ambo, pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan, namun sampai dengan sekarang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik, dikarenakan pelaku sudah berulang kali dilakukan pemanggilan, namun tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik,” jelasnya.
Kepada masyarakat, Kabid Humas Polda Gorontalo menghimbau apabila melihat pelaku, harap segera ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Dit Reskrim umum Polda Gorontalo atau bisa menghubungi (Contact Person : 082293891583).
“Info terakhir, keberadaan pelaku berada di pekan baru, riau, kelurahan bukit permata kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai timur, Kalimantan timur, dan kelurahan pelalo kecamatan Sindang, Kabupaten Rejang lebong, Bengkulu,” tegasnya.