Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi berhasil meringkus seorang residivis berinisial LPP alias Apo (49) yang mengedarkan sabu dan ekstasi di Jalan Krendang Barat I, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (16/10) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan, Apo ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor seorang diri usai mengedarkan sabu sebanyak satu paket plastik klip kepada seorang laki laki yang biasa dipanggil Afat, yang hingga kini masih buron (DPO).
"LPP alias Apo (49), laki-laki asal Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, adalah residivis tindak pidana narkotika, yang pernah ditangkap pada tahun 2012 karena menjual narkotika jenis ekstasi, saat itu divonis 12 tahun," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Jumat (20/10/23).
Ia mengatakan pelaku keluar dari penjara pada tahun 2022. Ia sempat bekerja sebagai buruh di usaha konveksi keluarga di Tambora.
"Pemasukan yang tidak memadai, Apo kembali tergiur untuk mengedarkan sabu di Tambora. Kemudian kali kedua ditangkap Polsek Tambora," ujarnya.
Baca Juga: Usai Penyerangan KKB, Polda Papua Evakuasi 50 Pekerja Tambang
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 98 paket plastik klip, dengan berat kotor 96,77 gram dan enam butir pil ekstasi dalam bentuk kapsul warna merah serta satu unit sepeda motor.
"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bagasi jok sepeda motor warna merah milik pelaku," ujarnya.
Ia menyebutkan, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut didapat Apo dari seorang pria yang biasa dipanggil Iga (DPO) melalui kurirnya yang biasa dipanggil Edi (DPO) sebanyak dua kali.
"Pertama pada hari Sabtu, 30 September 2023 sekira jam 14.00 WIB di Terminal (Bus) Kalideres sebanyak 60 paket sabu, kemudian pada hari Minggu, 9 Oktober 2023 sekira jam 14.00 WIB di daerah Kalideres, Jakarta Barat, sebanyak 56 paket sabu dan lima paket pil ekstasi," ujarnya.
Pelaku mengedarkan narkoba dengan motifnya agar bisa menggunakan sabu gratis. "Sebagian hasil mengedarkan atau menjual sabu dan pil ekstasi digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(fa/pr/nm)