Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Diirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, berhasil menyita ratusan ribu batang rokok tanpa cukai dan bukan untuk peruntukkannya yang diproduksi di Madura, Provinsi Jawa Timur dan di sebuah rumah di kawasan Sukomoro, Kabupaten Banyuasin. Polisi juga mengamankan satu orang pengedar atau salesman rokok tersebut yang berinisial AM (22), Senin (6/3/23).
Baca juga : Polri Kembali Periksa Perwakilan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak
Direktur Krimsus Polda Sumsel, Kombes. Pol. Agung Marlianto, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasubdit Indagsi, AKBP Hadi Syaefuddin, S.E., mengatakan sebanyak 9.430 bungkus rokok atau 174.800 batang rokok yang diamankan dari rumah pelaku seperti dilansir disway.id, Rabu (8/3/23).
Diketahui pelaku menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran. Adapun barang bukti yang disita tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan/atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat 1 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
(fa/af/pr/um)