Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan di Sukabumi

26 April 2023 - 14:15 WIB
Foto: Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Sukabumi. Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IB (25) warga Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi pelaku percobaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Selasa (25/4/23).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan percobaan pembunuhan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut.

"Tersangka melakukan aksinya pada Senin, (24/4) yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan hingga saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," ujar AKBP Maruly Pardede saat memberikan keterangan, Selasa (25/4/24).

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tidak berselang lama usai melakukan penusukan kepada korban.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Ratusan Personel Gabungan Amankan Margasatwa Ragunan

Dilansir dari JPNN pada Selasa (25/4/23), informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus percobaan pembunuhan ini berawal saat tersangka yang takut aksi pencurian di rumah korban atas nama Ujang Kamaludin (30) yang merupakan seorang buruh harian lepas warga Desa Gunungendut l, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, (23/4) ketahuan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan motif yang dilakukan tersangka untuk membunuh korban karena khawatir aksi pencuriannya diketahui oleh korbannya. Selain menangkap IB, polisi pun menyita sebilah pisau, satu unit handphone, celana jeans, jaket dan sendal jepit tersangka untuk dijadikan barang bukti.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengungkap motif lain yang menyebabkan tersangka nekat melakukan aksi percobaan pembunuhan kepada tetangganya sendiri. Dan untuk kepentingannya penyidikan IB ditahan di sel Mapolres Sukabumi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment