Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan Klinik Berastagi di Medan

10 May 2023 - 15:31 WIB
Foto: Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Satreskrim Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Polsekta Berastagi berhasil menangkap pelaku perampokan dengan kekerasan di sebuah klinik di Jalan Kolam Renang, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pelaku perampokan yang diringkus petugas yakni DRS warga Jalan Kolam, Berastagi, Kabupaten Karo.

"Kasus perampokan itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Tanah Karo beserta Polsekta Berastagi kurang dari 12 jam," jelas, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Arya Nusa Hindrawan di Karo, Selasa (9/5/23).

AKP Arya Nusa menyebutkan pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan Senin (8/5/23) sekitar pukul 03.00 WIB, di kediaman DRS di Jalan Kolam Renang, Berastagi. Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi Minggu (7/5/23) di rumah korban Ariya br Tarigan di Kecamatan Berastagi.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Peran dari Penyuplai Senjata pada Kasus Penembakan Kantor MUI

"Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku pencurian itu adalah DRS warga Jalan Kolam, Berastagi," ujarnya, seperti dilansir dari Antaranews, Selasa (9/5/23).

Ia mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi pasien di klinik tempat DRS melakukan perampokan. Saat di dalam klinik tersebut, pelaku tiba-tiba menyekap korban dan mengikat korban di ruang periksa klinik.

AKP Arya Nusa Hindrawan, menambahkan selanjutnya tim gabungan langsung meringkus pelaku, dan dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A31, uang tunai sebesar Rp 1.626.000, 1 buah topi warna coklat merek lives, 1 buah tali tambang, 1 pasang sandal swallow warna hitam, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea legenda.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment