Tribratanews.tribratanews.com - Serang. Kepolisian Resor Serang, melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim berhasil menangkap enam pelaku spesialis pencurian rambu lalulintas di jalan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat kembali melakukan pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Ditkrimsus Polda Sulbar Lakukan Penahanan Terhadap Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek PLTS
"Keenam tersangka yang ditangkap di antaranya SB (32), AY (38 ), HS (31), DA (41), AS (27) dan AR (38) warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Selasa (24/10/23).
AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus pencurian besi rambu lalulintas ini bermula dari laporan pihak PT Wijaya Karya selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalulintas di KM 80 Tunjungteja pada 14 Oktober 2023.
"Dari informasi tersebut Tim Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara, dan berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan," tutupnya.
(fa/pr/nm)