Polisi Berhasil Menangkap 2 Penjual Miras Yang Tewaskan 7 Orang Meninggal Dunia di Bantul

15 October 2023 - 22:00 WIB
Foto: CNN

Tribratanews.tribratanews.com - Yogyakarta. Kepolisian Resor Kota Bantul, berhasil menangkap dua orang penjual minuman keras (miras) oplosan yang membuat tujuh orang meninggal dunia.

Para korban berdomisili di Kabupaten Bantul dan Kulon Progo, D.I. Yogyakarta.

‎Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, menyebut, kedua pelaku adalah Nuryanto (42) dan Iskandar (46). Mereka adalah warga Poncosari, Srandakan, Bantul.

Berdasarkan hasil penyelidikan tewasnya tujuh warga diduga efek menenggak miras oplosan pekan lalu mengarah kepada dua sosok tersebut. Hasil pemeriksaan ditambah temuan barang bukti membuat polisi menetapkan status tersangka.

"Kedua pelaku memproduksi minuman keras dan kemudian menjualnya," ujarnya, dilansir dari CNN, Sabtu (14/10/23).

Baca Juga:  Polres Jayawijaya Berhasil Menyita Belasan Senjata Tajam di Pasar Jibama

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah botol berisi cairan diduga sisa miras dan satu botol penuh minuman beralkohol. Selain itu ada tiga unit ponsel yang diamankan petugas.

Ia menyebut barang bukti minuman keras diuji secara laboratorium guna mengetahui zat dan kandungan di dalamnya.

"Selanjutnya terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Sebagai informasi sebelumnya lima warga di Kecamatan Bantul, Pandak, serta Srandakan meninggal dunia diduga akibat menenggak miras oplosan sebelum mengalami gejala-gejala seperti mual, muntah, hingga sesak nafas. Selain itu ada dua lagi warga Kulon Progo yang bernasib serupa.

Kelima korban asal Bantul yakni AS (43), KS (40), M (43), S (44), dan H (39). Dua warga Kulon Progo yang menjadi korban adalah AA (34) dan KP (35). Ketujuh korban meninggal di waktu berbeda, yakni pada rentang Senin (2/10) dan Selasa (3/10).

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment