Polisi Berhasil Menangkap 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Aceh

3 September 2023 - 22:58 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Suka Makmue. Polres Nagan Raya, Polda Aceh, melalui Satuan Reskrim berhasil menangkap dua orang pria terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun terjadi di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, dilansir Antaranews, Sabtu (2/9/23).

Ada pun identitas tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, tersebut masing-masing berinisial MI (20 tahun) dan RS (57 tahun), warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.

Dalam keterangannya ia menyebutkan kedua tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual, serta pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang merupakan warga Kabupaten Aceh Barat.

Kasatreskrim menjelaskan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan tersebut terjadi, setelah tersangka berinisial MI menjemput korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Aceh Barat, dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.

Kemudian tersangka MI membawa korban ke pinggir sungai di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam mobil yang ia kendarai sebelumnya.

Baca Juga:  5 Orang Pegawai Resort di Bali Tewas Akibat Tali Lift Putus

“Tersangka MI memaksa korban dengan cara mencekik leher korban, dan memegang tangan korban dengan kondisi terpaksa,” ujarnya.

Setelah puas melakukan aksinya, tersangka MI menyerahkan korban kepada RS, dan tersangka RS melakukan pelecehan terhadap korban, sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.

Dalam situasi terjepit, korban kemudian berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk meminta pertolongan.

Korban juga sempat menelepon keluarganya di Aceh Barat, agar keluarganya segera menjemput korban di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Setelah membuat pengaduan di kepolisian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian pelaku MI berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Blang Bayu, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Sementara pelaku RS ditangkap polisi saat sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment