Tribratanews.tribratanews.com - Bima. Tim Puma II Polres Bima Kota berhasil menggagalkan penyelundupan terumbu karang ilegal (tidak memiliki izin) di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Jumat (28/10/22). Sebanyak 22 box berisi terumbu karang yang diangkut sebuah mobil pikap berhasil disita. Rencananya terumbu karang itu akan diselundupkan atau dikirim ke wilayah Denpasar, Bali. Selain itu, polisi juga menyita puluhan box terumbu karang, polisi mengamankan sopir inisial KH (44) dan AW (45) warga Desa Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari pihaknya mendapati informasi ada sebuah mobil pikup yang diduga mengangkut terumbu karang tidak memiliki surat atau izin resmi. Untuk mengelabui petugas, terumbu karang ditutup dengan menggunakan tumpukan box ikan.
Baca Juga: Kapolda NTB Pimpin Langsung Rapat Koordinasi Keamanan Pelaksanaan WSBK Mandalika
“Saat diperiksa, pemilik tidak dapat menunjukan dokumen atau izin resmi terkait kepemilikan 22 box yang berisi terumbu karang itu. Keduanya mengaku, box terumbu karang ini berasal dari perairan Sape dan sekitarnya dan akan di bawa ke Provinsi Bali,” katanya.
Untuk saat ini, sopir dan pemilik terumbu karang sudah di ruang Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sedangkan, barang bukti terumbu karang sudah di serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
(my/hn/um)