Tribratanews.tribratanews.com - Yogyakarta. Direskrimum Polda DIY berhasil membongkar kegiatan prostitusi online melalui media sosial di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes. Pol. FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari adanya salah satu akun di media sosial yang melakukan kegiatan prostitusi tersebut, Minggu (14/4/24).
"Ini kami dapati saat tim kami melakukan patroli di media sosial. Dalam patroli ini kami mendapati salah satu akun yang menawarkan jasa prostitusi," ujar Kombes. Pol. FX Endriadi.
Selanjutnya, Kombes. Pol. FX Endriadi menjelaskan bahwa jajaran Direskrimum melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya diperoleh informasi valid terkait pelaku prostitusi itu ada di salah satu hotel di wilayah Kapanewon Depok, Sleman.
Baca Juga: Polda Sumsel Kerahkan Personel di Tanjakan Jl Batung Lintas Timur Guna Antisipasi Macet Arus Balik
"Setelah diperoleh kepastian, kami langsung bergerak untuk lakukan penggrebekan," jelas Kombes. Pol. FX Endriadi.
Kombes. Pol. FX Endriadi juga mengatakan bahwa hasil pemeriksaan pelaku menawarkan jasa prostitus secara threesome dan bahkan foursome dengan harga Rp1,5 juta sekali main.
Kombes. Pol. FX Endriadi juga menambahkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, piak Kepolisian berhasil mengamankan 3 orang perempuan dan 1 orang laki-laki serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta, seprei, alat kontrasepsi dan handuk.
"Dari penangkapan itu, satu orang berinisial FD, laki-laki berusia 26 tahun, warga Gendeng, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku FD berperan sebagai mucikari sehingga melanggar pasal 296 atau 506 KUHP," tutup Kombes. Pol. FX Endriadi.
(ri/hn/nm)